Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap kasus tindak pidana narkotika di Kampung Mesjid

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhaanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyampaikan, Satres Narkoba dibawah Pimpinan Kasat AKP Roberto P Sianturi SH berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika Jenis sabu di Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (29/03/2023).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dihimpun dari postingan Warga di Media sosial yang menyatakan adanya bandar sabu di Kampung Mesjid Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) menindak lanjuti informasi di Media sosial ini Tim Opsnal Satresnarkoba Labuhanbatu bergerak cepat turun kelokasi yang di informasikan.

Sesampai dilokasi Tim melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap orang yang diduga penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut dengan mengamankan 2(dua) orang laki-laki.

Hasil dari interogasi yang dilakukan Tim kepada tersangka mereka mengaku bernama dengan inisial MA alias M (42) MAS alias Ali (45) masing-masing Warga Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) dari penggeledahan badan ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.64 (nol koma enam empat) gram netto, 1(satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 3(tiga) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) buah HP merk Realme warna Silver, dan uang tunai senilai Rp 210.000 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah)

Dari pengakuan tersangka MA alias

M barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial RST alias Rudi (48) warga Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid, Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka RST alias Rudi, sekira pukul 20.00 wib di jalan Ahmad Yani Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid di rumah tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.54 gram n9llppppetto, 1( satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 7.99 gram netto, 1(satu) plastik transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu seberat 28.9 gram netto, 1(satu) buah plastik klip ukuran besar kosong, 3(tiga) buah plastik klip sedang kosong, 1( satu) buah dompet mas warna pink.

2(dua) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1(satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1(satu) buah plastik assoy warna biru, 1(satu) buah dompet merk Levis warna Coklat tua, 1( satu) unit HP merk VIVO warna hitam-Ungu, 1(satu) Unit HP merk Xiomi warna Hitam-Biru, 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam dan Uang tunai senilai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)

Ketiga tersangka MA alias M (42) MAS alias Ali (45) dan RST alias Rusdi (48) saat dipertemukan tersangka RST alias Rusdi mengakui barang haram yang dimiliki MA dan MAS adalah benar miliknya untuk diperjual belikan.

Untuk proses selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti di boyong ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

tersangka MA alias M dan MAS alias Ali dijerat dengan pasal 114 ayat,(1) subs 112 ayat (1) dan tersangka RST alias Rudi pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait