Satres Narkoba Polres Labusel Bekuk Penjual Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Media Humas Polri|| Labuhanbatu Selatan
Dua pria penjual narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari lokasi terpisah dalam waktu hampir bersamaan.
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan kedua penjual sabu itu dilakukan dengan cara mengamati dan mengintai orang yang mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Informasi yang kita terima dari masyarakat, di TKP itu sering terjadi transaksi narkoba sehingga kita lakukan pengamatan dan penangkapan,” kata Kapolres AKBP Maringan, Rabu (31/7/2024) di Polres Labuhanbatu Selatan.
Dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap HJR alias Hendrik (lk/36 tahun), warga Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan di salah satu warung Jalan Lintas Kotapinang-Gunungtua Desa Perkebunan Nagodang Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin tanggal 29 Juli 2024 malam.
“Dari tersangka HJR ditemukan 1 paket sabu seberat 0,33 gram yang diakui oleh HJR adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria dengan panggilan Nawir (DPO)”.sambung AKBP Maringan.
Di tempat terpisah, ditangkap penjual sabu atas nama SGO alias Sugi (lk/54 tahun), warga Lingkungan Kampung Banjar 2 Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Tersangka ditangkap di depan sebuah Bank di Jalinsum Kotapinang Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 malam.
Bersama tersangka disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,52 gram dan 1 unit sepeda motor”.jelas Kapolres.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.
Keduanya dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(M.Y.K.Simanjuntak)