Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap Kasus TP Narkotika Di Simpang Tugu Torgamba

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang ada di Simpang Tugu Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di daerah tersebut kerap kali terjadi transaksi narkoba.

“Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang terdiri dari Aiptu Sastrawan Ginting, Bripka M. Jiwa Pahlawan Siregar, Brigpol HC. Siregar melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksudkan dengan cara mengamati disekitar lokasi.

Kemudian tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat dengan gerak gerik yang mencurigakan berada didalam rumah kontrakan.

“Kemudian tim melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HTO alias AWI,” terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasatres narkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H. di Polres Labuhanbatu Selatan, jum’at (19/4/2024).

Kemudian tim melakukan penggeledahan dikantong saku samping celana sebelah kiri ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang kita temukan berupa 1 buah dompet kecil warna coklat berisi 10 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 unit handphone android merk Redmi warna abu-abu.

“Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka HTO alias Awi, dia mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seorang temannya yang bernama Boy.Namun upaya untuk mengembangkan ke Boy tidak membuahkan hasil karena Boy berhasil kabur dan ditetapkan menjadi DPO Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” sambung AKP Endang R Ginting.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses selanjutnya.Kami dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk memberikan informasi kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan ataupun ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba disekitarnya”.

“Dan kepada bandar, pengedar maupun pemakai untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami akan terus melakukan tindakan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkas Kasatres narkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H.( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait