Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi penangkapan pada Rabu malam tanggal 9 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB, seorang pria berinisial ISH alias P (lk/37 tahun), warga Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di kawasan tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Tim melakukan pemantauan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan pada Rabu malam. Pelaku diamankan di salah satu lokasi di Kelurahan Langga Payung beserta barang bukti,” ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (11/4/2025).
Turut serta diamankan 7 (tujuh) klip plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 27,70 gram, 1 (satu) klip plastik kosong, 1 (satu) tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai Rp130.000,-, 1 (satu) amplop warna putih, 2 (dua) pipet berbentuk sekop, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna biru tanpa plat nomor.
“Barang bukti sabu yang ditemukan dalam jumlah cukup besar ini memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan hanya pengguna, namun telah berperan sebagai pengedar aktif di kawasan Sei Kanan”.sambung AKP Iwan Mashuri.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., mengapresiasi kinerja cepat Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dalam menggagalkan peredaran narkotika.
“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami Polres Labuhanbatu Selatan dalam menjaga wilayah Labuhanbatu Selatan dari ancaman narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di daerah ini. Kami akan terus perkuat patroli dan penindakan, terutama di titik-titik rawan,” tegas AKBP Aditya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Perang terhadap narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Informasi dari warga sangat membantu,” tambahnya.
ISH alias P kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu Selatan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.
Kapolres AKBP Aditya Sembiring juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda. Ia menegaskan bahwa upaya penindakan harus dibarengi dengan pencegahan yang berkelanjutan.
“Jangan sampai generasi muda kita terjerumus. Edukasi dan pengawasan dari lingkungan sekitar sangat menentukan. Mari kita ciptakan Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba,” pungkas mantan Kapolsek Metro Tanah Abang tersebut.(M.Y.K.Simanjuntak)