Satres Narkoba Polres Muba berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Wilayah Sanga desa

Muba // Media Humas Polri

Sudah lebih kurang tiga bulan aksinya mengedarkan barang haram, Antoni (44) warga muara Rawas desa terusan kecamatan Sanga desa asal lubuk Linggau berakhir juga ditangan satuan reserse narkoba polres Musi banyuasin .

Bacaan Lainnya

Setelah meyakini informasi adanya rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba akurat, tanpa menunggu waktu lama Kamis (01/06/2023) tim satres narkoba polres Muba langsung bergerak menuju sasaran.

Sasaran dimaksud adalah rumah Antoni yang berada di dsn III Muara Rawas desa terusan kecamatan Sanga desa.

Pada aksi penggerebekan ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,68 gram. di lantai kamar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah jambu.

Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasat Narkoba polres Muba Akp. Heri SH.MH. membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Antoni. Sabtu,(03/06/2023)

“Alhamdulillah, berkat adanya informasi dari masyarakat yang perduli dan prihatin atas maraknya peredaran narkoba, kami berhasil menindaklanjutinya.

Tersangka berhasil kami tangkap berikut barang buktinya 9 paket diduga narkotika jenis Shabu, dan setelah ditimbang seberat lebih kurang 6,68 gram”. jelasnya.

Polisi dengan pangkat balok tiga dipundak yang belum genap satu bulan menjabat kasat narkoba polres Muba ini menyatakan bahwa akan tetap berkomitmen dengan pemberantasan narkoba di bumi Serasan Sekate ini.

“Kami mohon dukungan dan kerjasamanya masyarakat, untuk sama-sama memerangi narkoba yang ada Musi Banyuasin ini.

Dengan adanya keperdulian masyarakat akan peredaran narkoba diwilayahnya, Insya Allah dapat menekan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita, dan secara tidak langsung dapat menyelamatkan warga masyarakat dan generasi muda.

Barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang kami dapatkan tersebut, secara tidak langsung dapat menyelamatkan 40 orang dari ketergantungannya akan narkoba, dan kami akan tetap kembangkan kasus ini hingga ke pelaku yang lebih besar”. ujar Heri.

“Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal 1.000.000.000, maksimal 10.000.000.000” Tambahnya. (Aln/PolresMb)

Pos terkait