Satres Narkoba Polres Palas Gerebek Sarang Narkoba di Sosa Julu, Tangkap 2 Pengedar dan 7 Orang Lainnya Diamankan
Media Humas Polri // Padang Lawas
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres narkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, Melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum polres palas, dan pada kegiatan itu, berhasil menggerebek sarang narkoba di Desa Pasir Julu, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, pada Kamis (03/10/2024) malam pukul 20.30 wib sampai dengan selesai. Dalam operasi tersebut, sembilan orang pria berhasil ditangkap, termasuk dua orang pengedar narkoba yang telah lama meresahkan warga.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengungkap adanya transaksi narkoba di sebuah warung yang juga digunakan sebagai tempat penjualan Kopi dan lainnya. Respon cepat dari tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan., berhasil mengamankan sembilan orang pria berinisial IH, (42), AL, (32), SAN, RMP, AJN, APH, AHH, BRTSP, dan AD. Dari kesembilan tersangka, IH dan AL diketahui sebagai pengedar dengan barang bukti beberapa paket sabu dan ganja siap edar.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap, SH., kepada Para awak media Jumat. (04/10/224), mengatakan benar Satres Narkoba Polres Palas telah melakukan GSN Kecamatan Sosa Julu dan berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas,”Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu, Ganja dan sejumlah alat yang digunakan untuk konsumsi sabu.” Katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH, menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, Sekira Pkl 20.00 Wib, sebelumnya Kasat Narkoba mendapat Info dari warga yg layak dipercaya bahwa disalah satu kedai kopi milik warga tepatnya di Desa Menanti Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.
Lanjut Iptu RS Harahap, SH mengatakan, Mendapat Informasi tersebut kasat Narkoba Polres Palas Iptu RS Harahap, SH., langsung memerintahkan Ipda Eben Pakpahan ( KBO Sat Resnarkoba) bersama Tim Opsnal untuk berangkat ke TKP, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Setelah sampai di TKP Sekira pukul 20.30 Wib di salah satu kedai kopi milik pelaku (tersangka) IH yang berada di Desa pasir Julu, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas terlihat ada beberapa warga sedang bermain Bilyard dan sebagian lari sedang duduk duduk sambil menikmati minuman bir dan tuak.
Selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan dan pada saat penangkapan telah berhasil mengamankan salah seorang warga berinisial AL yang sedang duduk duduk di kedai tersebut dan tim langsung mengeledah celananya dan berhasil ditemukan 4 (empat) bungkus plastik Klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 8,25 Gram dan 1 (bungkus) Narkotika jenis Ganja dgn berat Bruto 3,16 Gram dan tim langsung menginterogasi pelaku darimana mendapat Narkotika tersebut. Jelas Kasat Resnarkoba Polres palas Iptu RS Harahap, SH.
Sementara itu Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, Pelaku AL mengakui Narkotika tersebut diperolehnya dari temannya berinisial IH yang juga sedang duduk duduk di kedai tersebut dan langsung tim mengamankan, dan tim langsung menggeledah salah satu kamar kedai kopi miliknya dan didalam kamar tersebut berhasil menemukan narkotika jenis sabu dgn berat Bruto 101,43 Gram,
Kemudian turut diamankan 7 (Tujuh) orang berada diwarung tersebut yang sedang bermain bilyard sambil minum bear dan tuak.
“Selanjutnya para terduga pelaku dan Barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Palas Selanjutnya guna proses hukum selanjutnya”. Kata Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara. Mahyudin