Satres Narkoba Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan

Satres Narkoba Polres Poso Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan

Media Humas Polri|| Poso

Bacaan Lainnya

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Poso, Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Selasa(17/07/2024).

Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muliadi, S.H, S.Tr.K., saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut.

“Setelah lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti, Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Batara Vincent Siburian, S.H.,” kata Kasat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG , tanggal 31 Maret 2024, LP/A/07/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG , tanggal 27 April 2024, Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap ( P21) Nomor : B-512/P. 2.13/Enz.1/07/2024, tanggal 8 Juli 2024, atas nama MY (25) dan MR (24) dan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap ( P21) Nomor : B-529/P. 2.13/Enz.1/07/2024, tanggal 10 Juli 2024, atas nama AA (42).

“Tersangka MY (25) dan MR (24) dijerat sebagaimana tercantum pada pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) sedangkan AA (42) di jerat Pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.

Penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Poso dengan Kejaksaan Negeri Poso dalam upaya penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.

“Dengan penyerahan ini, diharapkan proses persidangan dapat segera dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Polres Poso akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa keadilan tegak di Wilayah Poso”.Pungkas.(Eferdi)

Pos terkait