Satres narkoba Pores Labuhanbatu berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis Sabu antar Kabupaten
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH Rabu (30/08/2023) menyampaikan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang diduga antar Kabupaten
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi SH MH didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung mengatakan, penyelidikan dan penindakan berawal Rabu (23/08/2023) sekira pukul 11.00 ,wib di Wisma Adian Bilah jalan H Adam Malik, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Kabupaten Labuhanbatu
Pada waktu itu SLalias Yani (20)
Warga Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu karena gerak geriknya mencurigakan langsung kita lakukan pendekatan dan ternyata SL alias Yani adalah pengedar narkoba dan terus kita lakukan penggeledahan dan kita menemukan 2(dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkoba jenis Sabu seberat 16.47 grm netto, 1(satu,) dompet putih hitam,
1(satu) unit HP Android merk OPPO.
Dari pengakuan SL alias yani barang haram itu diperolehnya dari R alias KIKI di gang Bogor jalan Urip Rantauprapat, dari pengakuan SL alias Yani Petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah R alias KIKI dan ternyata R alias KIKI ada dirumahnya sekalian melakukan penangkapan Kiki dirumahnya dari KIKI didapatkan 2(dua) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 12.85 gram netto 6(enam) bungkus plastik klip dalam keadaan kosong.dan 1(satu) unit HP merk OPPO warna biru .
Tersangka R alias KIKI mengaku barang tersebut dipasok oleh Inisial I alias JUL IS alias SIIS Warga Limapuluh Kabupaten Batubara,dengan adanya informasi ini petugas melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka kealamat yang sudah ditentukan,dan setelah tiga hari petugas berhasil menangkap tersangka I alias JUL IS alias SIIS di Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5.85 gram netto , 2(dua) unit HP merk OPPO dan NOKIA serta uang tunai sejumlah Rp.900.000 (sembilanratusribu rupiah )
Dari pengakuan tersangka I alias JUL IS alias SIIS sering memasok narkoba jenis Sabu ini ke Wilayah Asahan, Tanjung Balai, Batubara, dan Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) dari Undang_Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.sebut Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH.
Penulis,Thamrin Nasution
,
.