Media Humas Polri // Kukar
Satreskoba Polres Kukar mengamankan satu orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pria berinisial ED (43) ini ditangkap pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari, di Jalan Gunung Beniris, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.
Awalnya Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapati ciri-ciri yang mengarah kepada ED.
“Saat tim ada melihat seseorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang disebutkan seperti di atas, lalu team langsung mengamankan orang tersebut dan benar orang tersebut adalah ED,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 12 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sebagian ditemukan di kantong celana bagian depan yang digunakan ED. Sebagiannya lagi berada di genggaman ED.
“Kemudian dilakukan interogasi bahwa ED mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama AO dan dilakukan pengembangan,” tutur Aksar.
Dari penangkapan ED, polisi pun langsung melakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah kepada AO (36). Berbekal informasi dari ED, Tim menuju lokasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku AO. Di sekitaran Jalan Gunung Belah saat sedang membeli jajanan di salah satu warung.Saat dilakukan penggeledahan kepada AO ditemukan 1 poket sabu-sabu dan bendel plastik klip. Pada saat dilakukan interogasi oleh tim barang – barang berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bendel plastik klip yang ditemukan diakui miliknya.
“Pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Aksar. ( Alfian )