Satreskrim Labuhanbatu Tangkap Terduga Penjual Bayi Dan Pembelinya

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Tersangka pelaku Tindak Pidana perdagangan anak terhadap seorang anak laki- laki berusia 4 bulan,Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang terduga pelaku yakni Ibu penjual dan Ibu pembeli .

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau  SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Kamis (29/02/2024) mengatakan, “Pada hari Minggu (21/01/2024) sekira pukul 14.oo WIB di Kabupaten Labuhanbatu Utara terjadi penjualan bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH.”

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni, Ibu kandung bayi PNH (18) dan KA alias AL (30) selaku pembeli bayinya seharga Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah). Dan bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya.

“Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku KA alias AL (30) di Kabupaten Labura, pada hari Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30 WIB dan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya,” sebut Napitupulu.

Selanjutnya, Napitupulu menuturkan, kemudian Unit Sat Reskrim menangkap Ibu kandung bayi PNH pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB di kediaman Orangtuanya di Tapanuli Tengah, serta menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000,- sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.

“Kedua pelaku PNH dan KT alias AL telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. ( Thamrin Nasution)

Pos terkait