Mediahumaspolri.com // KEPULAUAN RIAU
Satreskrim Polres Bintan melimpahkan 2 tersangka penambang pasir illegal berinisial AM (51) dan ST als M (48) yang di tangkap pada kamis (9/3/23) lalu, setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan, selanjutnya kedua tersangka dilimpahkan untuk proses penuntutan, Selasa (9/5/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan bahwa kedua tersangka dugaan penambangan pasir illegal telah dilimpahkan ke penuntut umum yaitu Kejaksaan Negeri , selasa (9/5/23).
“Iya, benar kedua tersangka sudah kami limpahkan ke penuntut umum kemaren, sehingga tugas kami sebagai penyidik telah selesai, saat ini keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan”, Ujar AKP Marganda.
“Selain dari tersangka kami juga menyerahkan barang bukti berupa Mesin sedot pasir, Mesin sedot air, Sekop, buah cangkul, Pipa paralon,2 unit truk/lori, dan uang Rp. 520.000,- serta barang bukti lainnya”. Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.
Saat sedang melakukan penambangan tertangkap tangan oleh Personil Satreskrim sehingga kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan terungkap tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 lalu, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.
Kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah. (Amrizal)