Satreskrim Polres Bontang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di 4 Lokasi Berbeda
Media Humas Polri | Bontang
Pelaku utama Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang beraksi di 4 TKP yang berbeda di kota Bontang berhasil diringkus oleh Tim Gabungan dari Tim Rajawali Sat reskrim Polres Bontang bersama, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan, di Jl. Pupuk Raya Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang Minggu (09/10/2022) Jam 16. Wita.
Pelaku Adalah DAA (33) merupakan warga Jl. Yos Sudarso Kec. Sangatta Utara Kota Kutai Timur, namun saat ini berdomisili di Jl. Balikpapan Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang .
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H.mengatakan penangkapan terhadap deretan kasus kejahatan Curanmor yang dilakukan DAA berdasarkan 4 Laporan Polisi yang masuk ke Polres Bontang.
” Pelaku DAA telah melakukan aksinya di empat lokasi diantaranya di Jl. Flores Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, di Taman HOP 6 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, di Jl. Soekarno Hatta Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, dan di Parkiran Motor Depan Bontang Post Jl. Pattimura Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang” Kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Senin (10/10/2022)
Ia menjelaskan ‘Penangkapan ini berdasarkan laporan Korban Pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira jam 01.30 Wita di Jl. Flores Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang. bahwasannya Korban telah kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda dengan Nopol KT-2983-DY dan Noka : MH1JB9114AK968211 dan Nosin : JB91E-1963868, di Jl. Flores Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang dimana motor tersebut di parkir dan Korban pergi berangkat kerja di PT. EUP bersama teman-temannya kemudian pada saat selesai pulang kerja dan hendak mengambil kendaraannya ternyata motor tersebut sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
Laporan Korban pada hari Kamis 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 Wita di Taman HOP 6 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang dimana korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha dengan Nopol KT-5592-DN, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang.
Selanjutnya Laporan Korban pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira jam 17.30 Wita di Jl. Soekarno Hatta Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang.dimana korban melaporkan telah kehilangan Sepeda motor Honda Kharisma No Pol KT- KT-4631-DO atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
Dan yang terakhir Laporan korban pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira jam 06.00 Wita dimana Korban telah kehilangan sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih KT-5876-DM yang diparkir di Parkiran Motor Depan Bontang Post Jl. Pattimura Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atas kejadian tersebur Korban mengalami kerugian 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melapor ke Polres Bontang.
” Dari Penangkapan DAA`Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna Merah Hitam. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Hijau,1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih,1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam Silver, 2 (dua) buah Kunci T rakitan, 9 (sembilan) buah Kunci Duplikat,1 (satu) buah Kikir, 4 (empat) buah Kunci Pas, 1 (satu) lembar Kertas Lelang Palsu, 1 (satu) pasang Plat Nomor Palsu KT-2389-RH untuk Sepeda Motor Curian,1 (satu) buah Stempel Palsu Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda” Ujarnya
Saat ini untuk Pelaku dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara ” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Johanes B A.
( Alfian /Humas Polda Kaltim )