Satreskrim Polres Kendal Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas
Media Humas Polri || Kendal
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil meringkus dua pelaku tersangka pengeroyokan terhadap Bagus Prasetyo (20) warga Dukuh Tangkisan RT 2 RW 7 Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah hingga meninggal dunia. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budiyono, SH, MH saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Dua pelaku tersebut, Sunarto (21) asal Kampung Brondongan RT 8 RW 3 Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Semarang Timur dan Agus Fadlan (20) asal Kendayaan RT 4 RW 4 Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal. Kejadiannya pada hari Sabtu 13 Agustus 2022.
Menurut keterangan saksi, bahwa saksi bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran yang sebelumnya antara kelompok saksi dan kelompok lawan sudah saling melakukan tantangan melalui medsos, kemudian saksi dan korban berencana akan kembali ke basecamp / tempat yang sering digunakan untuk berkumpul, namun di perjalanan pulang kelompok lawan sudah menghadang di TKP yang pada akhirnya saksi dan korban terjadi tawuran (perkelahian) dengan kelompok lawan. Dalam perkelahian tersebut korban terkena sabetan senjata tajam di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan pingsan di TKP.
Menurut keterangan saksi bahwa dalam tawuran tersebut kelompok korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam. Kondisi korban setelah kejadian tersebut masih hidup, terdapat luka pada kepala dan punggung belakang. Selanjutnya saksi membawa korban
menggunakan motor yang diboncengkan di belakang ke Rumah Sakit Darul Istiqomah Kaliwungu. Setelah itu saksi menjemput ibu korban dan memberitahu bahwa korban berada di Rumah Sakit Darul Istiqomah Kaliwungu Kendal sekira pukul 06.00 WIB. Petugas dari Rumah Sakit Darul Istiqomah Kaliwungu Kendal memberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budiyono, SH, MH mengatakan setelah ketemu korban, para pelaku ini langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam dan tangan kosong, akibatnya korban tersungkur dan meninggal dunia.
“Untuk para tersangka sudah diamankan di Mapolres Kendal,” ujar AKP Agus Buduyono.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan SDN 2 Plantaran, satu buah jaket sweater warna hitam bertuliskan adidas, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna hijau tua dan satu buah ikat pinggang yang telah di ikat dengan ger rantai sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun.
Kontributor : Basuki
Editor : Mhn