Satreskrim Polres Labuhanbatu Di Pimpin Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki berhasil menangkap pelaku pencurian
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Berdasarkan Laporan Polisi Korban Lukman Situmorang kehilangan 1 buah Handphone Android merk VIVO Y 17, 1 buah jam tangan merk AC dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp.450.000 yang dilaporkan di Mapolres Labuhanbatu Senin (10/07/2023) melalui pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim diketahui tersangka pencurinya RM alias Cicak (31) warga jalan H Agussalim Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka ditangkap Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu saat berada di jalan Cut Nyak Din pada Rabu (19/07/2023) malam, demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH Jumat sore (21/07/2023)
Hilangnya barang milik korban Lukman Situmorang berawal dari sewaktu korban dan anaknya berkunjung kerumah Jabinur Gultom di jalan Kenanga Padang Matinggi Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Senin (10/07/2023)
Kata AKP Rusdi Marzuki, korban bangun dari tidur melihat HP yang di pakai anaknya tidak ada, semula korban menduga tinggal dirumah makan karena sewaktu akan kerumah Jabinur Gultom korban dan anaknya terlebih dahulu makan disebuah warung,
Setelah korban memastikan tidak mungkin tinggal di warung sebelum tidur anaknya masih memakai HP itu lalu Korban mencari HP tersebut ternyata Jam tangan dan dompet berisi uang juga hilang, dengan demikian korban membuat laporan di Mapolres Labuhanbatu.
Hasil pemeriksaan dari Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu, tersangka RM alias Cicak saat mencuri barang milik korban Lukman Situmorang dengan melakukan mencongkel jendela rumah Jubinur Gultom dengan kayu Broti hingga terbuka sementara korban dan anaknya tidur, disinilah tersangka menggasak barang-barang korban sebut Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki.
Kepada tersangka RM alias Cicak dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,sebut AKP Rusdi Marzuki.
Secara terpisah Jabinur Gultom dari keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK beserta jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku pencuri barang-barang milik Lukman Situmorang , “semoga Tuhan memberkati seluruh keluarga besar Polres Labuhanbatu” ucapnya.(Thamrin Nasution)