Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK.
melalui Kasubnit PID M Iptu Arwin, Jumat (14/04/2023) menyampaikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum melimpahkan 2 tersangka kasus pembakaran gudang sawit di areal kelapa sawit milik korban Tasman alias Akok di Dusun Sei Lurus Desa Tanjung Mangedar Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat Jumat (14/04/2023)
Pelimpahan 2 tersangka Sarlen Pasaribu alias pak Johan dan Pantonius Sinaga alias Pantu Sinaga serta barang bukti telah masuk tahap 2 diterima jaksa Susi Sihombing SH, dan Jaksa Theresia Deliana SH Rabu (12/04/2023) sekira pukul 13.00 WIB diruang kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Sebelumnya penangkapan para pelaku terkait Laporan Polisi Nomor ; LP/B/117/XII/2022/SPKT/SEK KL HILIR/RES.LAB BATU/POLDA Sumut 2636/XII/SPKT/RES LB/POLDA SUMUT dan keteeangan para saksi-saksi dari hasil penyeledikan pihak Kepolisian terkait adanya pembakaran gudang sawit oleh sekelompok massa, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Milyaran rupiah.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi AKP Rusdi Marzuki disampaikan Kasubnit PID M Iptu Arwin, mengatakan, Awal kejadian ini pada hari Minggu (25/12/2022) sekira pukul 16.00 Wib tersangka Sarlen Pasaribu dan Pantonius Sinaga bersama kawan-kawan nya melakukan pembakaran gudang sawit milik Tasman alias Akok, mengakibatkan satu unit Excavator turut terbakar dan mengalami kerugian ratusan millyar.
Tersangka dan kawan-kawan nya bukan saja membakar gudang malah mencari Tasman alias Akok dengan mengatakan Mana orang Cina itu biar kubelah kepalanya, terus melakukan pengrusakan pintu gudang, sedangkan pelaku Pantu Sinaga langsung menyiramkan minyak bensin ke sawit serta barang-barang yang ada didalam gudang dan pelaku Dapot Silalahi langsung menyulut api ke barang-barang yang ada didalam gudang, ini semua dapat terlihat dari Video yang dilakukan seseorang, sebut Kasubnit PID M Iptu Arwin
Tersangka Sarlen Pasaribu bersama gerombolannya mendatangi perumahan Karyawan seorang Saksi SLT bersembunyi dan mendengar ada yang mengatakan ini Beko nya dan terdengar kaca Excavator itu dipecahkan dan saksi melihat didalam ruangan excavator telah ada api, kemudian Sarlen Pasaribu dan gerombolannya meninggalkan lokasi
Dari hasil keterangan saksi saksi dan bukti yang cukup terhadap pelaku Sarlen Pasaribu, Pelaku Pantu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dengan Persangkaan pasal 187 atau 170 ayat 2 ke 1 dari KUHPidana. (Thamrin Nasution)