Satreskrim Polres Labusel Berhasil Ungkap 3 Kasus Dalam Sepekan Periode 19 – 26 Juli 2024

Satreskrim Polres Labusel Berhasil Ungkap 3 Kasus Dalam Sepekan Periode 19 – 26 Juli 2024

Media Humas Polri||Labuhanbatu Selatan

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dibawah komando Kasatreskrim AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., berhasil ungkap 3 kasus kejahatan ditengah masyarakat periode 19 Juli sampai 26 Juli 2024.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., mengatakan bahwa ketiga kasus tersebut adalah yang terjadi ditengah masyarakat.

“Kasus yang pertama terkait KDRT yang terjadi di Kampung Makmur Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 21.30 wib dengan korban atas nama Hapsah Nasution (pr/26 tahun/ibu rumah tangga) warga lingkungan Kelapa Kelurahan Kotapinang.

Dari hasil investigasi, tim berhasil menangkap satu orang tersangka atas nama MR alias Duan (lk/26 tahun/pedagang)”.terang AKP Gurbacov di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (26/7/2024).

Untuk ungkap kasus yang kedua juga terkait KDRT yang terjadi di jalinsum Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib.

“Dengan korban atas nama Masdona Hasibuan (pr/44 tahun/ibu rumah tangga) warga Cikampak Kandang Motor Kecamatan Torgamba.

Sedangkan tersangka atas nama GP alias Noto (lk/54 tahun/wiraswasta)”.ujar Kasatreskrim.

Untuk kasus yang ketiga adalah tentang pencurian ringan dengan nomor laporan LP/B/24/VII/SPKT/POLSEK SILANGKITANG/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 25 Februari 2024 yang terjadi di Divisi II Blok B 8 yang terletak di Dusun Sidodadi Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Dengan pelapor atas nama Harianto Maruli Tua Sitorus (lk/45 tahun/wiraswasta) beralamat di Perumahan PT STA yang diberi kuasa oleh PT STA untuk membuat laporan dengan terlapor atas nama ES alias Eko (lk/27 tahun) beralamat di Dusun Sidodadi Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti 3 buah janjang Tandan Buah Sawit dengan berat kurang lebih 53 kg”.sambung AKP Gurbacov.

“Ketiga tersangka saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan masih dalam proses pemeriksaan”.pungkas Kasatreskrim AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim,.

Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi siap mengamankan agenda Pilkada serentak Tahun 2024 dan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait