Satreskrim Polres Labusel Press Release Ungkap Kasus TP Curat Dump Truck Lintas Provinsi
Media Humas Polri|| Labuhanbatu Selatan
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan mobil Dump Truck sindikat antar provinsi Sumatera Utara-Riau-Sumatera Barat dihalaman depan Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/6/2024).
Dari keterangan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., yang didampingi Kanit Provost Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Haris Padillah, personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) nomor : LP/119/VI/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT tanggal 4 Juni 2024 atas nama pelapor BJG dan LP nomor : LP/B/115/VI/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 4 Juni 2024 atas nama pelapor SL.
“Setelah menerima laporan polisi, selanjutnya tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan olah TKP dan memeriksa saksi yang ada serta melakukan penyelidikan terhadap 1 unit Dump Truck dengan nomor plat BK 8176 YT milik korban BJG”.ujar AKP Gurbacov.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, akhirnya diamankan 4 tersangka oleh personel.
“Dari dua kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 8.09 wib dijalan Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba dan kejadian pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 1.30 wib di Dusun Bakti Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah diamankan 4 tersangka yang memiliki peran masing-masing.
Tersangka B alias Bembeng (lk/45 tahun/islam) warga Dusun 1 Ringin Sari Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan M alias Linggis (lk/48 tahun/Islam) warga jalan Kenanga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau masing-masing sebagai pemetika atau yang mengambil unit kendaraan.
Sedangkan S alias Adi (lk/54 tahun/Islam) warga Kampung BU Desa Pasir Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan HF alias Heri (lk/37 tahun/Islam) alamat Bukit 7 SP 8 Desa Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat turut membantu dan menadah Dump Truck hasil curian tersebut”.sambung beliau.
“Para pelaku ini merupakan sindikat pencurian Dump Truck antar provinsi yang meliputi Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat.
Setelah di interogasi, tersangka B dan M mengaku pada tanggal 18 Mei 2024 juga melakukan pencurian Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel milik EPLP di Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, kedua pelaku kemudian mengatakan Dump Truck hasil curian telah dijual ke Sumatera Barat melalui perantara S.
Pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 tersangka S ditangkap di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 tersangka H pun ditangkap di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Setelah dilakukan pencarian, Dump Truck milik BJG dan EPLP pun ditemukan di Kabupaten Sijunjung dan dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan dan Dump Truck milik EPLP yang TKP nya di Labuhanbatu diserahkan ke Polres Labuhanbatu”.papar mantan Kasat Reskrim Polresta Cilacap tersebut.
“Adapun barang bukti yang disita dari ke 4 tersangka dari 2 TKP antara lain 1 unit Dump Truck warna kuning tanpa plat nopol, 2 unit Handphone, 1 lembar STNK dan BPKB mobil Mitsubishi Dump Truck BK 8176 YT dari TKP saudara BJG.
Dari TKP atas nama SL antara lain 1 lembar STNK mobil Dump Truck, 1 lembar Fotocopy BPKB mobil Dump Truck, 1 buah kunci palsu, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 2 unit Handphone milik tersangka M dan B, 1 jaket kulit warna coklat, 1 buah celana ceper warna hitam, 1 buah tas sandang warna biru, 1 buah kaos lengan pendek warna biru, 1 buah topi warna merah dan 1 unit mobil Dump Truck milik SL dengan nopol BK 9985 YK.
3 dari 4 pelaku merupakan residivis, yakni M telah 2 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama, B dan S terkait kasus narkoba.
Setelah ini kita akan terus melakukan pengembangan karena kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya dalam sindikat Curat ini”.sambung AKP Gurbacov.
Dalam pesannya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan tersebut mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar supaya waspada dan berhati-hati menjaga dan meletakkan kendaraan maupun barang berharga miliknya karena para pelaku akan selalu mengincarnya ketika kita lengah dan lalai”.pungkas AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim.(M.Y.K.Simanjuntak)