Satreskrim Polres Labusel Press Release Ungkap Kasus TP Penipuan Dan Penggelapan

Satreskrim Polres Labusel Press Release Ungkap Kasus TP Penipuan Dan Penggelapan

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira pukul 19.37 wib dijalan lintas Sumatera Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Press release tersebut dilaksanakan didepan Makopolres Labuhanbatu Selatan dijalinsum Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (22/5/2024).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/278/XI/2023.SPKT/RES LABUHANBATU SELATAN/POLDASUMUT tanggal 1 Nopember 2023 atas nama pelapor Parlindungan Lumban Tobing yang juga sebagai korban penipuan dan penggelapan warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Dengan dua orang tersangka yang dilaporkan atas nama AH alias A (lk/41 tahun/Islam) alamat jalan Perintis Kemerdekaan lingkungan II Perumahan Griya Sarinah Nomor 7 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dan H. ASS (lk/56 tahun/Islam) alamat Desa Hutabaru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara”.ungkap AKP Gurbacov.

Kejadian perkara berawal pada bulan Juni 2023 terkait dengan kerjasama ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk tegangan tinggi PLN yang ditawarkan pertama kali oleh tersangka H. ASS pada bulan Desember 2022 di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada korban.
“Dari penyampaian tersangka bahwa pada lokasi lahan milik korban yang ada di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu akan ada pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk PLN yang dilakukan oleh PT STI dan sewaktu bertemu dengan korban, tersangka membawa tersangka AH alias A yang disebutnya sebagai Konsultan sehingga korban yakin dan percaya”.sambung Kasatreskrim tersebut.

“Dari korban, para tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai uang administrasi awal untuk proses pembebasan lahan dan untuk biaya operasional tim pembebasan lahan dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp.495.000.000,-
Karena tidak ada kunjung kejelasan, korban bersama saksi memastikan terkait proyek pembebasan lahan tersebut dengan cara datang langsung ke kantor PT STI di Jakarta pada bulan Juni 2023 dan diketahui oleh korban ternyata pembebasan lahan tersebut tidak ada dan kedua tersangka bukanlah ada kaitannya dengan PT STI.
Karena merasa telah ditipu dan dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana”.terang AKP Gorbacov, S.I.K., M.H., M.Krim.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait