SATRESKRIM POLRES LINGGA MENGAMANKAN OKNUM PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

SATRESKRIM POLRES LINGGA MENGAMANKAN OKNUM PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

Mediahumaspolricom LINGGA KEPRI – Menindak lanjuti Laporan Polisi yang di sampaikan oleh Saudara N.I pada 18/10/21 tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan Oknum pelaku mantan narapidana dengan Kasus yang sama di Polres Tanjung Pinang sebelumnya

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Lingga IPDA Regina Andrilla Setiawan mengatakan, Oknum pelaku atas Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur Sudah kita amankan, dan saat ini sudah di tahan guna pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya

IPDA Regina menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian perbuatan pencabulan di lakukan oknum Tersangka terhadap korban pada sabtu malam Minggu 16/10/2021 sekitar pukul 22.00. wib dengan cara pengancaman dan paksaan bertempat kejadian pekara di sekitar SMPN 1 kecamatan Singkep pesisir kabupaten lingga

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban berinisial N.(17), Kronologis singkat Kejadian bermula pada sabtu malam Minggu 16/10/2021 sekitar pukul 19.00 Wib Habis Sholat Isya, pacar nya berinisial ( I ) datang bertamu kerumah korban sekali Gus meminta Izin kepada Orang Tua korban untuk keluar jalan dengan Korban, Orang Tua korban mengabulkan dan berpesan jangan pulang larut malam

Pengakuan korban” Awalnya kami berjalan ketaman Dabo Kecamatan Singkep hingga pukul 21.00 wib kemudian kami Lanjutkan berjalan kepantai di seberang SMPN 1 Singkep Pesisir, Namun tanpa di Sadari datang seorang laki laki ( Oknum Pelaku- red ) mengaku sebagai Wartawan dan mengancam minta uang sebesar ( lima ratus ribu rupiah ) Rp 500000. Jika tidak mau di kasih maka rekaman Video kami berdua akan di sebarkan terang korban

Karna pada saat itu pacar saya tidak punya uang sebanyak yang dia minta dan pelaku menyebutkan nama kedua orang tua saudara saya dan dia mengaku saudara sehingga sepakat, penyerahan uang di tunda besok hari serta menyuruh pacar saya pulang dengan meninggalkan saya berdua dengan pelaku

setelah pacar saya pulang, pelaku beraksi dengan mengatakan itu baru hukuman buat pacar kamu dan sekarang ini hukuman untuk kamu, dengan cara memaksa saya Sehingga korban tak dapat melawan karna tenaga pelaku sangat kuat makah terjadilah perbuatan pencabulan oleh pelaku, dan setelah puas keinginan bejatnya, pelaku baru mengantar pulang kerumah orang tua korban, tutur IPDA Regina

Menindak lanjuti pekara tersebut sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 81 dan atau 82 undang undang RI no 23. Tahun 2002 sebagaimana telah di rubah berdasarkan undang undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang no 01 tahun 2016 menjadi undang undang dan berdasarkan laporan Polisi no LP- B/12/ X/2021/SPKT.SATRESKRIM POLRES Lingga/ POLDA Kepri tertanggal 18/ Oktober 2021

Selain melakukan proses penyidikan saksi dari pacar korban dan ibu kandung korban berinisial (W) dan korban kita juga sudah mengamankan barang bukti yaitu pakaian korban pakaian pelaku serta 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo warna hitam dan sudah membawah korban ke RSUD Dabo Singkep melakukan Visum dan sebagai rencana melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama Sdri (N) dengan di dampingi oleh P2TP2A kab lingga guna percepatan berkas pekara dan berkoordinasi juga dengan JPU Tutup IPDA Regina

( Andi Amiruddin)

Pos terkait