Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Membekukan Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Hingga Tewas
Surabaya || Media Humas Polri
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Jalan Tenggumung Wetan gang Manggis Surabaya.
“Modus operandinya, awal mulah tersangka melihat korban berboncengan dengan temannya dan korban sempat dihentikan oleh tersangka dan papasan hingga bilang”Apa kamu lihat-lihat,” Sontak Korban bilang Apa saya ga Lihat kamu ” Merasa tak Terima Tersangka mengeluarkan Sebilah Celurit Lalu menebas Korban. Sempat di rawat di Rumah sakit terdekat tapi nyawa korban tak Tertolong.
”Kejadian tersebut tanggal 15 November pukul 01.00 Wib Polsek Kenjeran Dan Polsek Semampir mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara)dan korban dibawa ke RS. Soewandhi Surabaya,” urai Satreskrim Polres Tanjung Perak.
Barang bukti yang diamankan
-(satu) buah Celurit
-(satu) buah sepeda motor Yamaha berjenis R15 warna merah.
-(satu) buah tas warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3)dan Pasal 338 ayat KUHP yang dikenakan dengan Ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjarah.
(Yanto/Ari)