Media Humas Polri || Salatiga
Polres Salatiga berhasil menangkap AS Bin (Alm) BS, seorang pria berusia 37 tahun yang berasal dari Medan dan merupakan warga Jakarta Barat, pada hari Kamis tanggal (30/11/2023).
AS ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga setelah melakukan pengiriman uang palsu melalui jasa pengiriman paket kilat.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, Menyampaikan bahwa ,” AS diamankan terkait Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu yang terjadi pada Kamis, 2 November 2023, di depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga.
Dalam penangkapannya, tim berhasil menyita 40 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000.
Melalui penyelidikan yang dilakukan, tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian menuju Purwokerto pada Selasa, 28 November 2023, di mana berhasil menangkap seorang pelaku yang mengakui mengirim 6 paket uang palsu ke luar Jawa.
Di rumah tersangka di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk ribuan lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan berbeda-beda, serta peralatan untuk memproduksi uang palsu.
Kepada Awak Media, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa, AS akan menjalani proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman bagi pelaku berdasarkan UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah),” Pungkasnya. (Tim MHP)