SATRESKRIM POLRESTA BARELANG BERHASIL AMANKAN PELAKU CURAS
Batam, 31 Juli 2021 mediahumaspolri.com
Polresta Barelang – Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang *Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH.* berhasil mengamankan 1 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas. Sabtu (31/07/2021) Sekira Pukul 13.13 Wib.
Berawal pada saat pelapor mendapat telepon dari korban (HA) Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 03.30 wib, bahwa korban mengalami pencurian. saat itu pelapor langsung ke lokasi kejadian dan mendapati pelapor di dalam kamar dengan posisi tangan di ikat di belakang, dan wajah di lakban.
Diketahui pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu hingga mengancam korban dengan satu buah Parang yang didapati dari rumah korban. Pelaku mengikat korban dengan kain dan lakban ditangan dan mulut korban. dan pelaku telah berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp 3.000.000, kunci mobil berserta mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007 beserta 1 unit Hp Vivo. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 90.000.000.
Menerima Laporan Korban Berawal dari laporan korban yang menjadi korban Sabtu, tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 03.00 Wib. bertempat di Perum putra kelana jaya Kemudian Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang *Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH.*, Selanjutnya Padahari Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 12.30 Wib. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran perumahan cendana, sekira pukul 13.13 Wib Pelaku EF (21 Tahun) berhasil diamankan.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah batu aji, Pelaku EF (21 Tahun) melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku EF (21 Tahun) tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku EF (21 Tahun) di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 unit mobil suzuki x-over BP 1437 MH beserta kunci mobil (Milik Korban), 1 unit sepeda motor beat warna merah (sebagai sarana), 1 lembar BPKB mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 lembar STNK mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 buah sweater , 1 unit handphone vivo (Milik korban).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH membenarkan adanya tindak pidana Curas dimana pelaku juga melakukan pencurian di perumahan cluster daun, saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang.
Atas perbuatan pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara , sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP ,ungkap Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH.
Ronny T.Napitupulu