*SATRESKRIM POLRESTA BARELANG GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR*
Mediahumaspolri.com – BATAM
Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (31/03/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial KH (21 Tahun) yang di Amankan Pada Tanggal 10 Februari 2022 sekira Pukul 01.40 Wib.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menjelaskan Kronogis terjadi Pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 wib, di Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk – Kota Batam Pelaku merupakan teman pelapor (teman paman korban) mendatangi rumah pelapor dengan maksud untuk meminta ijin membawa korban bermain ke rumahnya yang berada di piayu, kemudian sekira pukul 18.30 wib pelaku membawa korban pulang kerumah dengan keadaan wajah pucat.
Kemudian pada hari Selasa (14/12/2021) saat korban RJ buang air besar meminta pelapor menemaninya dan kemudian mengeluhkan rasa sakit di anus, yang mana RJF (7 Tahun ) lakil-laki mengatakan kepada pelapor bahwa pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 wib pelaku memasukan alat vitalnya ke dalam anus korban RJF (7 Tahun ) lakil-laki dan juga memasukan alat vitalnya ke vagina korban S (5 tahun) dan terlapor mengancam korban akan dibunuh jika korban memberitahu kejadian kepada orang lain.
Setelah menerima Laporan dari Korban, Kemudian Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidian, membawa korban visum, pemeriksaan saksi-saksi, gelar Perkara dan benar telah terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur”. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 20.00 wib pelaku diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik sebanyak 1 kali. yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(Amrizal)