Media Humas Polri // Deliserdang
Makin beringas dan menakutkan warga, lagi-lagi aksi Kawanan “Geng Motor” (Gemot) di Deli Serdang semakin meresahkan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, aksi brutal Kedua bocah Geng Motor (Gemot) yang secara sadis membacok warga dan meninggalkan korban nya begitu saja sontak viral dan menjadi trending topik di media sosial.
Sebut saja inisial DRR (17) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa dan DFA (17) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dingin nya semen dibalik jeruji besi.
Dengan mengenakan Baju Go-Jek dan Supreme, Satuan reserse kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menciduk kedua pelaku pembacokan warga kedalam rumah tahanan polisi (RTP) Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Sik, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihatini, Plt Kasat Reskrim AKP Natanail Sitepu, MH dan Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu SH, dalam Press Conference nya mengatakan kedua pelaku DRR dan DFA pada Jumat 1 maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB berkumpul di lapangan Purwo Desa Limau Manis Bersama Geng Motor lain nya yang berjumlah sekitar 50 orang.
Mereka berkumpul di lapangan tersebut bertujuan untuk menyerang kelompok Geng Motor lain nya dari kubu Geng Motor Kecamatan Lubuk Pakam.
Selanjutnya, DRR dan DFA berangkat dengan berkonvoi mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam seperti Sorbek, parang dan clurit.
DRR dan DFA sepanjang jalan menggeber-geber sepeda motor, pada saat melintas di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam tersangka DRR dan DFA dilempari batu oleh warga.
Saat itu DRR dan DFA dan 1 temannya inisial F (Tartik) di satu sepeda motor berhenti dan mengejar salah seorang warga berinisial RJ (36) yang mencoba melarikan diri kedalam rumah.
Naas, RJ yang berlari terjatuh tepat didepan pintu rumah nya dengan posisi telentang itu langsung disambut ayunan celurit yang dipegang DFA kearah tangan kiri RJ.
Sedangkan tersangka DRR dengan menggunakan sorbek mengayunkan kearah wajah dan tangan korban hingga berlumuran darah.
Usai membacok korban nya, kedua tersangka DFA dan DRR melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarai kawannya berinisial F.
Sedangkan korban RJ mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kiri, luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, luka lecet dan berdarah pada bagian tangan kiri, luka lecet dan berdarah pada bagian lutut sebelah kanan malam itu langsung dievakuasi warga ke rumah sakit terdekat.
“Atas peristiwa itu, korban membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 193 / Ill / 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / Polda Sumatera Utara tanggal 01 Maret 2024,” jelas Kapolresta Deli Serdang.
Setelah mendapat laporan pengaduan itu, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. 5 pria berinisial diamankan Satreskrim Polresta Deli Serdang antaranya DRR, DFA, DHFM, RAF dan MTSP dibawah Jalan Fly Ovey Amplas Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Ke 5 pria yang diamankan berniat melakukan aksi bentrok terhadap geng lainnya. Setelah diinterogasi kelima pria itu dua diantara nya yaitu DRR dan DFA merupakan pelaku pembacokan Warga inisial RJ.
“Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e dari KUHPidana Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.( Jhon Wesly )