SATRESKRIMPOLRESTA BARELANG RINGKUS PELAKU CURAT (RESIDIVIS)
mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Reskrim AKP Rasmen Simamora S.H, menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 11.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial MK, yang di tangkap Pada hari Senin (10/01/2022) di Wilayah Hukum Batu Ampar – Kota Batam. (pelaku merupakan Residivis)
Pada Hari Selasa (07/12/2022) sekira pukul 12.40 Wib, Korban memarkirkan mobilnya di area parkir pasar botania 1 yang kemudian Korban pun langsung menuju pasar untuk belanja, kemudian pada pukul 13.00 Wib Korban pun kembali ke parkiran mobilnya, pada saat Korban berada dimobil dan memasukan barang belanjanya dan saat Korban memindahkan tas laptop merasa tas tersebut sangat ringan seperti tidak ada isi, Korban pun merasa curiga kemudian memeriksa tas laptop tersebut dan mengetahui Laptop merk Asus Core I5 gen 8 yang semula berada didalam tas sudah tidak ada lagi dan handphone merk Oppo F7 Korban yang diletakan didalam tas yang lain sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.
Menerima Laporan dari Korban kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K.,MH. Melakukan penyelidikan dilapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan / Curat kemudian pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 14.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Melakukan pemantauan terhadap pelaku yang hendak melakukan pencurian sekira pukul 17.30 Wib. Dengan gerak cepat Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku, ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan melakukan perbuatannya dengan cara membuka pintu mobil milik korban dengan cara mencongkel atau merusak lubang kunci sebelah kanan depan menggunakan 1 Buah Kunci T Yang Sudah Di Modifikasi Dengan Obeng Ketok, setelah berhasil membuka pintu mobil tersebut, pelaku mengambil barang barang berharga milik korban dan membawanya kerumah.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke – 5 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
( Wiranto )