Media Humas Polri || Semarang
Polda Jawa Tengah membongkar aktivitas tambang ilegal galian C di dua daerah yakni Kabupaten Batang dan Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, kepolisian mengamankan enam orang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo merinci, pihaknya mengamankan tiga orang dalam kasus tambang di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang berinisial M, I, dan K.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan tiga orang, penyedia alat berat, operator dan penyedia lahan K.
Belum ditetapkan tersangka, tapi sebentar lagi gelar perkara lalu ditetapkan jadi tersangka,” ujar Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan, tambang galian C ilegal itu telah beroperasi sejak Desember 2022. Diprediksi, potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
“Setiap hari bisa mengambil sebanyak 15 sampai 20 rit batu dan tanah uruk yang ada di lokasi. Mereka tidak ada izin sama sekali, kita juga menyita satu unit ekskavator,” kata Dwi.
Lalu untuk lokasi di Kabupaten Pati, polisi juga mengamankan tiga orang terkait tambang ilegal dan satu unit alat berat pengeruk tanah.
“Kita sudah amankan tiga orang yaitu W penanggung jawab, kemudian A, dan operator J. Mereka menambang tanpa adanya izin tambang,” ungkap Dwi.
Setiap harinya, tambang ilegal yang beroperasi sejak Januari 2023 lalu mampu mengeruk tanah dan batu sebanyak 40 rit dalam sehari.
Mereka mendapat keuntungan Rp 108 ribu tiap ritnya.“Dari TKP Pati potensi kerugian negara mencapai Rp 100 juta,” sebut dia.
Dwi mengaku, permasalahan tambang ilegal di Jawa Tengah merupakan sesuatu yang rumit. Namun, ia optimistis dengan pembentukan tim gabungan permasalahan tambang ilegal akan terurai.
“Saat ini pak gubernur sedang melakukan penataan pertambangan dengan tim terpadu, ada ESDM, DLH, kepolisian, kejaksaan, KPK dan TNI. Progres sedang berjalan kita sedang lalukan kegiatan penindakan, mari kita sama-sama untuk menertibkan tambang ilegal karena kita berusaha untuk meningkatkan pendapatan bagi negara,” imbuhnya. (Jian)