Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pembawa Sabu Di Pasar
Media Humas polri | Dompu NTB – Anggota Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan terduga pelaku atas kepemilikan narkotika yang diduga jenis sabu, pada Jum’at (26/11/2021) pukul 11:00 wita di pasar Wodi, desa Bakajaya, kecamatan Woja, kabupaten Dompu.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Ramli SH, usai operasi penangkapan terduga (26/11) di mapolres Dompu.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Ramli menuturkan bahwa penangkapan terhadap terduga atas informasi yang diterima anggota resnarkoba bahwa dilokasi yang dimaksud akan ada transaksi sabu.
“Berdasarkan keterangan yang didapat, maka tim langsung melakukan penyelidikan, dan ahirnya terduga dapat diamankan beserta barang bukti,” jelas Ramli.
Adapun terduga pelaku yang diamankan lanjut Ramli terdiri dari 2 orang yaitu sdr. AR, pria 22 tahun, berprofesi sopir, alamat Soriutu, kecamatan Woja, kabupaten Dompu, dan sdr. FH, pria 23 tahun, tidak bekerja, alamat Lingkungan Bali bunga, Kendai, kabupaten Dompu.
“Keduanya ditangkap di pasar Wodi sesuai informasi dan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dompu ini dilakukan setelah kedua nya dipastikan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dari hasil penyelidikan. Dengan memanggil para saksi, maka upaya penangkapan terhadap keduanya berhasil diamankan.
“Memang saat kami tangkap, salah satu dari mereka membuang bungkus rokok Surya 12, namun ahirnya anggota kami sempat mengamankan,” kata kasat.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua nya ditemukan 1 buah bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat satu klip transparan yang berisi barang berbentuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,62 gram brutto, 7 buah plastik klip transparan, satu buah Hp, dan satu unit Sepeda motor jenis yamaha mio yang digunakan kedua terduga.
“Barang Bukti dan kedua terduga saat ini telah dalam penguasaan kami di mapolres Dompu, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, ” tegas Ramli.
Untuk sementara terduga kami terapkan pasal 114 (1) dan 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara .
indra MHP/Humas Polda NTB.