Satresnarkoba Polres Kendal Menangkap Pelaku Diduga Pengedar Narkoba
Media Humas Polri || Kendal
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar obat terlarang dari rumah seorang warga di Gang Pekunden RT 01 RW 05 Desa Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Dari tangan tersangka
Polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar, Jum’at (17/6/2022).
Satresnarkoba Polres Kendal Jawa Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (26) warga Desa Nawangsari RT 14 RW 03 Kecamatan Weleri. Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan 26 paket pil warna putih berlogo Y/Trihex, 1 buah tas berisi 126 paket Trihex terbungkus klip plastik, 6 bungkus bekas rokok masing-masing 25 paket Trihex, 2 bungkus klip plastik, uang tunai Rp 200 ribu, satu buah HP mark OPPO type Neo 7 dan satu buah HP merk Readmi 5 A.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto mengatakan, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan / pengedaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Weleri.
“Setelah di lakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial ES berhasil diamankan pada Jum’at (17/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB di rumah warga Gang Pekunden RT 01 RW 05 Desa Weleri Kecamatan Weleri,” ungkapnya
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui menjalankan bisnis obat keras dan selama itu pula belum pernah tertangkap dengan anak-anak muda di wilayah Kecamatan Weleri yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.
“Jadi tersangka mengedarkannya di wilayah Kecamatan Weleri dengan sasaran anak-anak remaja dan
kasus ini akan kita kembangkan,” terang AKP Agus Riyanto
AKP Agus Riyanto menjelaskan tersangka membeli narkoba tersebut dari seorang, jadi antara tersangka dengan si penjual saling kenal karena transaksi pembelian secara langsung dan ini masih dalam pengembangan.
“Kepada masyarakat mari awasi lingkungan sekitar, silahkan melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba,” tegas AKP Agus Riyanto.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya beserta jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk memutus dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Kendal Jawa Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal.
Kontributor : Basuki
Editor : Mhn