Media Humas Polri // Kutim
Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkoba yaitu 1 (satu) Poket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram beserta plastik pembungkusnya. di wilayah hukum Polres Kutim, Minggu (16/04/2023).
Penangkapan dilakukan di Gg. Rajawali Kel Teluk Lingga, Kab. Kutim, Adapun barang bukti yang di amankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah pipet kaca.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic,SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, membenarkan terkait hal tersebut.
“Benar, saya bersama anggota tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku dan berhasil mengamankan RS (24 tahun) dengan barang bukti sejumlah 0,18 gram beserta plastik yang disimpan,” ungkapnya
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran Narkotika di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.
“Saya menghimbau untuk masyarakat terus waspada, karena narkoba sudah sampai kepelosok dan melaporkan ke kami jika mendapati ada transaksi narkotika,” tutupnya. (Alfian /Humas Polda Kaltim)