Media Humas Polri // Kutim
Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba yaitu 3 (tiga) Poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 60,00 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya. di wilayah hukum Polres Kutim, Minggu (16/04/2023).
Berlokasi di kediaman pelaku, SO (39 Thn), Dan DW (Perempuan, 36 Thn) di Jln.Hidayatullah, gg. Mufakat No.06 teluk lingga sangatta utara.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 3 (tiga) Poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 60,00 gram bruto, (dua) buah Handphone, 1 (satu) Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik bening klip, 1 (satu) buah tas kantong parfum tempat menyimpan sabu, 1 (satu) Lembar tisu pembungkus sabu, 1 (satu) buah tas pink penyimpan sabu. Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic,SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, membenarkan terkait hal tersebut.
“Benar, saya bersama anggota tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku dan berhasil mengamankan SO dan DW dengan barang bukti sejumlah 60,00 gram bruto beserta plastik yang disimpan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran Narkotika di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.
“Saya menghimbau untuk masyarakat terus waspada, karena narkoba sudah sampai ke pelosok dan melaporkan ke kami jika mendapati ada transaksi narkotika,” tutupnya. (Alfian /Humas Polda Kaltim)