Satresnarkoba Polres Labuhanbatu amankan NA tersangka pemilik pil ekstasi sebanyak 40 butir.
LABUHANBATU || Media Humas Polri
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK dalam Konferensi Pers di Ruang Gelar Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Jumat (23/09/2022) melalui Kaur Bin Ops Satres Narkoba Iptu Elimawan Sitorus mengatakan, Bahwa seorang laki-laki berinisial NA (29) warga Kelurahan Padang Matinggi benar sedang diamankan didalam sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Iptu Elimawan Sitorus menjelaskan, NA ditangkap saat Personel Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama Personel Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB melaksanakan Razia Tempat Hiburan Malam ( THM) dalam rangka operasi penegakan dan penertiban Polisi Militer Waspada Wiro Piso di wilayah kota Rantauprapat Kamis (22/09/2022) dini hari tepatnya di Karaoke Blink jalan H.Adam Malik Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang disita dari NA berupa, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau merk LV, sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink sebanyak 8 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau merk LV sebanyak 4 butir, 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk bewarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five ( erimin 5) didalam kemasan berwarna merah diduga psikotropika golongan IV, 1 unit Handphone Android merk Realme warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp. 7.493.000.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dari Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 dari Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebut Iptu Elimawan Sitorus.
Penulis, Thamrin Nasution