Satresnarkoba Polres Labusel Berhasil Tangkap 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi Berbeda
Media Humas Polri||Labuhanbatu Selatan
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama jajarannya melakukan serangkaian penggerebekan di sejumlah lokasi yang dikenal sebagai tempat transaksi narkoba.
Operasi yang dilakukan dalam waktu berbeda ini berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di lima tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, di mana para tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti.
“Pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.55 WIB, dua tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil kita ringkus di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka berinisial RA alias R (lk/18 tahun) dan ANP (lk/21 tahun), keduanya warga Desa Sisumut, diamankan bersama barang bukti berupa 1,38 gram sabu, 10 plastik klip, 1 pipet skop, dan 1 unit handphone”.ujar AKP E. R. Ginting di ruang kerjanya di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (4/9/2024).
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang residivis berinisial AH alias O (lk/47 tahun), warga Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Tersangka ditangkap di sekitar kediamannya dengan barang bukti 1,83 gram sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp130.000”.lanjut Kasatresnarkoba tersebut.
Operasi berlanjut pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024 malam di Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan di mana polisi menangkap tersangka YAP (lk/23 tahun), warga Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2,08 gram sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit handphone.
“Pada Minggu tanggal 1 September 2024 malam, tersangka DKZ alias D (lk/35 tahun), warga Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, juga berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya. Barang bukti yang disita berupa 1,94 gram sabu dalam 7 paket, 1 unit handphone, 1 dompet hitam, serta uang tunai sebesar Rp170.000”.jelas AKP E. R. Ginting.
Penggerebekan terakhir terjadi pada Selasa tanggal 3 September 2024 dini hari di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Polisi berhasil menangkap tersangka DS alias D (lk/38 tahun), warga Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti 0,42 gram sabu, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex, dan 1 dompet abu-abu.
“Kasus penyalahgunaan narkoba ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP E. R. Ginting, S.H.z M.H.(M.Y.K.Simanjuntak)