Satresnarkoba Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu 9 Gram Di Bulu Hait – Kotapinang
Media Humas Polri Muba||Labuhanbatu Selatan
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Kotapinang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dijalan Buli Hait Lingkungan Kampung Bedagai Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024.
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting S.H., M.H., Minggu (25/8/2024) mengatakan seorang tersangka pengedar narkoba yang berinisial AP alias A (lk/24 tahun) warga Dusun IX Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap dengan barang bukti seberat 9,06 gram.
“Tersangka kita tangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dijalan Buli Hait Lingkungan Kampung Bedagai Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.terang AKP E. R. Ginting.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa keberhasilan teraebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Selanjutnya petugas melakukan pengintaian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 petang.
Ketika itu terlihat dua pria menaiki sepeda motor Yamaha Vixian dengan gerak gerik mencurigakan.
Personel kita langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap seorang tersangka inisial AP alias A”.sambung Kasatresnarkoba.
“Namun seorang pria satu lagi melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dilipat dengan uang Rp.1000,- sebarat 9.06 gram yang disembunyikan disaku celana depan sebelah kanan.
Turut diamankan 1 sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi BK 5197 ZAJ, 1 unit handphone dan 1 lembar uang Rp.1000.’-“lanjut AKP E. R. Ginting.
“Saat diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.
Tersangka ndijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”.pungkas Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H., M.H.(M.Y.K.Simanjuntak)