Satresnarkoba Polres Labusel Gerebek Gubuk Narkoba di Desa Sei Meranti Amankan 3 TSK

Satresnarkoba Polres Labusel Gerebek Gubuk Narkoba di Desa Sei Meranti , Amankan 3 TSK

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran terus giat memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sebuah gubuk yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunakan sabu-sabu digerebek pada Senin tanggal 5 Agustus 2024 malam.
Tiga orang tersangka jaringan pengedar dan peran berbeda berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., menyebutkan, penggerebekan gubuk yang berada di samping rumah warga Dusun Jadi Mulya Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu atas informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan melihat gerak-gerik mencurigakan tiga orang pria di sebuah gubuk sehingga langsung digerebek,” kata AKP Endang R Ginting didampingi Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Riswaldi Nainggolan, Selasa (13/8/2024) di Polres Labuhanbatu Selatan.

Adapun ketiga tersangka, A alias AP (lk/43 thn) warga Dusun Jadi Mulya Desa Sei Meranti, WHY (lk/37 thn) warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dan AS (lk/24 thn) warga Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Tersangka A alias AP mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual, dan WHY serta AS berperan membantu sekaligus memantau kedatangan orang.
Selain tempat transaksi, gubuk tersebut juga digunakan untuk mengonsumsi sabu oleh para tersangka,” sebut Kasatresnarkoba.

Beliau menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ZK.
Dari ketiganya disita barang bukti 6 paket narkotika diduga sabu seberat 2,60 gram, 12 plastik kosong, 1 plastik kecil biru, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex, 1 set bong pengisap sabu, 1 dompet kecil, 3 pipet skop dan 2 mancis.

“Para tersangka dan barang bukti kini ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.
Ketiganya diganjar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.pungkas Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait