Satresnarkoba Polres Labusel Giat GKN Di Dua Tempat Berbeda Amankan 1 Tersangka Di Desa Asam Jawa
Media Humas Polri|| Labuhanbatu Selatan
Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua tempat yang berbeda diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (13/7/2024).
Dalam operasi GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP E. R. Ginting, S.H., M.H., Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA B. Lumban Tobing, S.H., personel Sat Narkoba 5 orang, Sat Samapta 6 Personel, Propam 1 personel dan Si Humas 1 personel.
Dalam operasi GKN tersebut yang pertama dilaksanakan di Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, sementara tempat yang kedua di Lingkungan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dilokasi GKN yang pertama, tim menemukan seorang laki-laki bernama MUH alias Umar (40 tahun) warga Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Berawal dari adanya pengaduan masyarakat bahwa di Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering dijadikan tempat peredaran transaksi jual beli serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat disekitarnya.
Pada saat melakukan GKN ditempat tersebut, kami mendapatkan seorang laki-laki yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,88 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil warna coklat, dan uang tunai Rp.150.000,-.”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP E. R. Ginting, S.H., M.H.
Selanjutnya Tim Gabungan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penggerebekan rumah warga yang dilaporkan bernama GWN dilingkungan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Dari informasi masyarakat, Tim yang didampingi pejabat Pemerintahan setempat seorang RT bernama Mahmud Hasibuan melakukan penggeledahan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu”.sambung AKP E. R. Ginting.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dilokasi dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasatreskoba AKP E. R. Ginting, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam operasi tersebut.
“Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan bersih dari narkoba”.tegas Kasatreskoba.
“Selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
Dengan kerjasama yang baik antara Kepolisian dan masyarakat diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan di an generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba”.pungkas AKP E. R. Ginting, S.H., M.H.(M.Y.K.Simanjuntak)