Media Humas Polri // Labuhanbatu
Satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan giat Pers Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sejajaran periode 1 Maret 2024 hingga 14 Maret 2024 dilobi Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/3/2024).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., dalam keterangan pers nya yang disampaikan oleh Kasatres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut juga ada dari pengembangan Polsek Jajaran.
“Dari periode 1 Maret 2024 hingga 14 Maret 2/24 Satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan telah melakukan ungkap kasus sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang laki-laki.
“Dari ketujuh orang tersangka tersebut, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 33,43 Gram, Ganja sebanyak 0,29 Gram, Handphone 9 unit, kendaraan ada 1 unit sepeda motor dan uang sebanyak Rp.4.550.000,-,” ujar Kasatres narkoba.
Lebih lanjut beliau mengatakan “Dari 11 tersangka keseluruhannya adalah warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan 3 diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung AKP Endang.
“Kami dari Satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar dapat memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan bagi yang telah menggunakan narkoba, kami mengingatkan agar segera menghentikan aktivitasnya karena kami dari Satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap semua pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkas Kasatres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H., M.H.( M.Y.K.Simanjuntak ).