Satresnarkoba Polres Labusel Giat Press Release Ungkap Kasus TP Narkoba Periode 1 Hingga 14 Agustus 2024
Media Humas Polri||Labuhanbatu Selatan
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Periode 1 Agustus 2024 hingga 14 Agustus 2024 didepan Mako Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (14/8/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., kegiatan ungkap kasus tersebut terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus 2024 hingga 14 Agustus 2024.
“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah berhadir.
Adapun giat Press Release kita hari ini terkait ungkap kasus tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024 antara lain jumlah ungkap kasus ada 6 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang tersangka yang 5 diantaranya adalah residivis.
Sementara untuk jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 235,37 gram, ganja nihil, kendaraan 3 unit, handphone 3 unit dan uang tunai sebesar Rp.350.000,-“.ungkap Kasat Narkoba AKP Endang R Ginting, yang didampingi Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam IPTU Darmaga Tarigan, KBO Satnarkoba IPTU Anwar Rasyid, personel Polres Labuhanbatu Selatan, insan pers.
Identitas para pelaku tindak pidana narkoba tersebut antara lain ;
1. T S (lk/40 tahun) alamat jalan Tenis Kelurahan Siringoringo – Kota Rantauprapat.
2. R S (lk/30 tahun) alamat Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang.
3. R S S (lk/38 tahun) warga Dusun Karang Sari Kecamatan Kotapinang.
4. F S (lk/32 tahun) yang beralamat Dusun Sumber Sari II Kecamatan Torgamba.
5. A DKK (lk/42 tahun) warga Desa Meranti, Kecamatan Torgamba.
6. W (lk/37 tahun) beralamat di Dusun Kandang Motor Kecamatan Torgamba.
7. D A S (lk/24 tahun) beralamat di Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.
8. M R H (lk/29 tahun) alamat Dusun Sabungan Kecamatan Sungai Kanan.
9. S H (lk/49 tahun) warga Dusun Simandiangin Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Untuk pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat 1).
Kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba disekitarnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi bangsa”.tegas Kasat.
“Kami ingatkan kepada para bandar dan pengedar agar segera menghentikan kegiatannya karena kami akan terus mencari dan menghentikan kegiatan tersebut.
Dan bagi masyarakat yang keluarganya ada yang ingin direhabilitasi, kami siap membantu dan memfasilitasinya”.pungkas AKP Endang R Ginting, S.H., M.H.(M.Y.K.Simanjuntak)