Satresnarkoba Polres Lembata amankan satu tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Lembata amankan satu tersangka Penyalahgunaan Narkoba

 

Bacaan Lainnya

Lembata || Media Humas Polri.Com

 

Jajaran satresnarkoba Polres Lembata berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang bernama Yoakim Fransisco Ngara (24) tahun merupakan warga Kelurahan Dekadu Kecamatan Loli kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Aksi Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lembata, IPTU Victor Hari Saputra S.Pi,M.si bersama 4 anggota dengan menemukan barang bukti dari tangan tersangka yang bertempat di kamar hotel Olimpic nomor 104 tepatnya di Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata pada Sabtu (7/1/2023) pukul 17.00 WITA.

 

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Victor Hari Saputra,S.Pi.,M.Si kepada Media Humas Polri menyebutkan bahwa : Tersangka YFN berhasil diamakan berdasarkan informasi dari beberapa sumber Informasi tentang adanya transaksi narkoba oleh pelaku. dan saat di tangkap petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu. Ungkapnya.

 

“untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di satuan Reserse Narkoba Polres Lemba yakni : 1 (satu) buah plastik klep kecil yang didalamnya berisikan di duga Sabu dgn berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam yang bertulis ” LA VIES EST BELLE ” , 1 (satu) buah HP warna hitam merek Xiomi. 1 (satu) buah kartu Sim card bertuliskan ;

– Telkomsel dgn nomor seri kartu 081239162238, 1 (satu) buah obot perangsang berwarna merah bertulis ” SUPER RUSH ORIGINAL. Jelas AKP Victor.

 

Lanjut AKP Victor menyatakan, Selain menyita barang bukti tim satresnarkoba Polres Lembata menindak tegas pelaku dengan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ujarnya

 

Jurnalis : Ahmad

Pos terkait