Satresnarkoba Polres Muba Berhasil Tangkap Terduga Pelaku DD Di Toman
Media Humas Polri || Muba
Berkat informasi dari masyarakat, satu terduga pelaku pengedar narkotika jenis Shabu berhasil diamankan berikut barang buktinya oleh satuan reserse narkoba polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH. pada hari Senin (19/08/2024).
Terduga pelaku dimaksud berinisial DD (40) dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 paket narkotika jenis Shabu yang setelah ditimbang didapat berat bruto 8,50 gram, dimana barang tersebut ditemukan didalam karung dibekas warung milik terduga pelaku dirumahnya di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH. Memberikan keterangannya pada hari Kamis (22/08/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu pada hari Senin (19/08/2024) di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ya, terduga pelaku inisial DD yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut kami amankan setelah hasil penyelidikan dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan tersangka yang sering bertransaksi narkoba dirumahnya lebih banyak mengarah kebenarannya dan setelah ditindak lanjuti ternyata benar dirumah tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 27 paket atau seberat 8,50 gram”. Jelasnya.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah berkenan memberikan informasi kepada kami berkaitan adanya kegiatan peredaran narkoba yang ada di muba ini, karena secara tidak langsung turut serta membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungannya akan narkoba, kami berharap hal ini juga dapat diikuti oleh warga masyarakat lainnya, sehingga harapan dan cita-cita Muba bersinar (bersih dari Narkoba) dapat terwujud”. Harap Zanzibar.
Tersangka DD kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah , paling banyak 10 milyar rupiah.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga kejaringan yang lebih atas”. Tambahnya. (Aln)