Media Humas Polri // Muba
Menindaklanjuti keresahan masyarakat Keluang adanya orang luar Keluang yang masuk ke kecamatan Keluang yang melakukan transaksi narkoba, Satres narkoba polres Muba bersama-sama personil Polsek Keluang melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap apa yang menjadi keresahan masyarakat tersebut.
Alhasil pada hari Rabu (21/02/2024) 3 orang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 2 kantong plastik klip bening atau berat bruto 4,25 gram, 2 unit sepeda motor tersangka dan 2 unit Handphone.
Ketiga tersangka dimaksud adalah ESR(28) warga Musirawas, IH (38) warga Tungkal jaya dan IA (17) warga sungai lilin.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kasatresnarkoba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi. membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut Kamis (07/03/2024).
“Saat ini ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan satres narkoba polres Muba, dan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,” ungkap Tomy. ( Aln/rils )