Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Pria Papar Setelah Terbukti Simpan Sabu
Nganjuk, mediahumaspolri.com – Sup (43) warga Dusun Ngemplak, Desa Ngampel, Kec. Papar, Kab. Kediri, berhasil diciduk oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat sekira pukul 02.00 WIB (27/8/2021).
Pelaku diamankan oleh petugas di tepi jalan Desa Nglawak, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, bersama barang bukti satu buah plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang diisolasi warna hitam, satu bekas bungkus rokok gudang garam surya, satu buah HP NOKIA model TA-1034 dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol : AG 4678 FD.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi, A.P., S.I.K, M.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan penangkapan pelaku adalah hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat sekitar Kertosono bahwa di sekitar lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Adanya informasi dari masyarakat sekitar kertosono terkait adanya peredaran Narkoba, selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sup ditepi jalan termasuk Desa Nglawak, Kec. Kertosono Kab. Nganjuk”.
“Dari keterangan Sdr. Sup bahwa sabu tersebut pesanan Sdri. Meri yang beralamat Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk yang saat itu akan diantarkannya, menurut pengakuan Sdr. Sup Narkoba sabu tersebut dibeli dari Sdr. Selo alamat Desa Tawang Kec. Purwoasri Kab. Kediri (DPO), masih dalam pengembangan” imbuhnya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.(Rs)