Satresnarkoba Polres Pesawaran Tangkap 3 Pemuda Pengedar Sabu

Pesawaran // Media humas polri

Penangkapan tersebut berlangsung hari Senin (05/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Desa kota dalam Kec. Way lima Kab. Pesawaran.

Bacaan Lainnya

“Dalam Penangkapan tersebut, awalnya petugas kami berhasil menangkap 2 Pelaku berinisial MF (24) Laki – Laki dan AR (17) Laki Laki, Alamat Desa kota dalam Kec. Way lima Kab. Pesawaran,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Widodo Prasojo, S.IK, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.IK, M.Si(Han)., Senin (05/06/2023).

Selain itu, lanjut IPTU Widodo, Setelah melakukan pengembangan petugas kami kembali berhasil menangkap 1 Orang Pelaku yang mengedarkan NArkotika jenis Sabu tersebut ke MF dan AR.

“ Setelah mengintrogasi MF dan AR, Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa barang Haram tersebut di dapat dari YS (20) Laki Laki, alamat desa Banjar Negeri kec. Gunung Alip kab. Tanggamus, berbekal informasi tersebut tim langsung menuju ke sebuah tempat penginapan di desa Tiuh Memon kec. Pugung kab. Tanggamus dan didapati pelaku YS dengan barang bukti Sabu di Dalam penguasaannya.” Tambah Widodo.

Petugas menyita barang bukti (BB) berupa 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Dengan Total berat 33,83 Gram, 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam, Uang Tunai Rp. 200.000, 1 (satu) Unit Timbangan digital, 1 (Satu) buah Pipet Sekop.

IPTU Widodo menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” Pungkas Kasatres Narkoba. (Arifin)

Pos terkait