Tulungagung, mediahumaspolri.com – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua wanita yang menjadi pengedar narkoba golongan satu berjenis sabu-sabu, salah satunya adalah FM (25), warga Dusun Bayanan, Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Wanita muda tersebut berhasil diamankan dirumahnya sendiri dengan barang bukti, 1 poket sabu bruto 0,56 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, sebuah potongan bungkus pasta gigi, sebuah bong dari botol larutan penyegar dan sebuah HP, Selasa sekitar pukul 17.30 WIB (7/9/2021).
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH sangat prihatin, dimana, banyak anak gadis yang masih belia, telah terperangkap didalam jaringan peredaran gelap narkoba.
“Banyak anak gadis yang dimanfaatkan oleh bandar untuk mengedarkan narkoba. Rata-rata, mereka diiming-imingi dengan uang besar dan mudah didapatkan. Sehingga mereka tergiur,” kata Iptu Nenny.
“Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini MF sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Rs)