Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Polda Aceh, Ringkus DPO Narkotika Jenis Sabu
Media Humas Polri | Banda Aceh – Pelarian DM (34) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh berakhir di Kantor Polisi. Ianya diciduk personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh setelah melarikan diri sejak bulan Maret 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika yang ditetapkan sebagai DPO tertuang dalam surat dengan Nomor : DPO/ 6 / III / RES.4.2 / 2021 / Satresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos.
Penangkapan terhadap DM oleh Polisi saat ianya sedang berada dirumahnhya, Sabtu (27/11/2021) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, S.I.K mengatakan, pelarian DM sejak bulan Maret 2021 sudah berakhir.
“DM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang melibatkan JFP (33) warga Ulee Kareng yang telah duluan diamankan oleh pihak Kepolisian pada bulan Maret 2021 silam,” tutur Kasatresnarkoba.
AKP Rustam menjelaskan, penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP saat dilakukan penangkapan. Namun saat itu, setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya Handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika berhasil disita.
Rustam Nawawi mengutarakan kronologis awal penangkapan terhadap JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. JFP ditangkap dirumahnya di Ulee Kareng pada hari Jumat (5/3/2021) sekitar jam 10.00 WIB.
“Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, satu pipet kaca, satu bungkusan narkotika jenis ganja, satu buah mancis, satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu unit HP merk Asus,” sebut Kasatresnarkoba.
Terkait dengan perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pungkas AKP Rustam.
(Sofian HS MHP/Humas Polresta Banda Aceh)