Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dari 2 tangan Tersangka.
Surabaya – MEDIA HUMAS POLRI
Lagi-lagi peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dibawah pimpinan Kasatnarkoba AKBP Daniel Samanonasa Marunduri S.I.K., M.H.
2 (dua) tersangka yang diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yaitu, PN (64th), laki-laki beralamatkan di Jl. Ketintang Surabaya dan GE (58th), laki-laki beralamatkan di Jl. Jambangan Surabaya.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan berada di Jl. Ketintang No. 28 Surabaya.
Berdasarkan informasi yng didapatkan dari lapangan, berawal dari penangkapan tersangka PN, pada Senin (7 Februari 2022), sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Jl. Ketintang Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastikyang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,08 (nol koma delapan) gram bersama pembungkusnya, 2 (dua) bungkus plastik lagi berisikan sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,06 (satu koma nol enam) gram dan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya, uang tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone (HP).
Setelah didapati beberapa barang bukti dari tangan tersangka PN, lalu petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, juga melakukan penggeledahan rumah tersangka PN di Perumahan Ketintang, lagi-lagi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya berisikan sebuah dompet warna biru.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H.,” jadi saat seteleh dilakukan penggeledahan terhadap tersangka PN ini, anggota kami telah menemukan beberapa barang bukti, terutama Narkotika Golongan I, yaitu jenis sabu-sabu, namun tidak itu saja, saat setelah dilakukan pengeeledahan selanjutnya di rumah tersangka PN, petugas menemukan lagi 7 (tujuh) bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya dan satu bendel plastik klip,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H.
“Selang sehari, pada Selasa (8 Februari 2022), sekira pukul 20.40 WIB, dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka PN, dan ditemukan, lagi barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus rokok bermerk yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik berisikan sabu seberat 10,42 (sepuluh koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya yang berada di tempat tidur dalam kamar tersangka PN, dan diakuinya, barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari membeli secara langsung kepada GE, sejumlah 15 (lima belas) gram.
Jumlah 15 (lima belas) gram tersebut PN membelinya dalam 1 (satu) gram nya seharga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan seharga Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang saat ini masih dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya belum terbayarkan dengan perjanjian akan membayar setelah barang itu laku terjual.
Pada saat itu dan hari itu juga Selasa (8 Februari 2022) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka GE ditangkap, berkat hasil pengembangan terhadap tersangka PN.
Tersangka GE ditangkap di tempat parkir dekat warung di Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone (HP) merk Huawei.
PN membeli sabu-sabu pada Senin (7 Februari 2022) sekira pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali ke GE.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Kini ke dua tersangka PN dan GE diamankan bersama barang buktinya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah lakukan. (Yanto)