TULUNGAGUNG mediahumaspolri.com / Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan harus berurusan dengan pihak kepolisian, dikarenakan melakukan bisnis peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu.
As alias Colekek, pria (31), lulusan SMK, pekerjaan tukang bangunan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Kamis, (7/10/21) pukul 21.30 WIB.
Pria ini ditangkap saat akan melakulan transaksi jual beli sabu. Saat disergap oleh petugas, pelaku langsung tak berdaya. Dan dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 1 pocket narkoba jenis sabu bruto 0,24 gram dikemas dalam bungkus rokok dan 1 unit HP yang berisi chat transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, “Saat dilakukan pemeriksaan singkat tersangka mengakui perbuatannya yang telah melanggar hukum,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat( 1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sesuai dengan komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung, anggota Satresnarkoba akan terus memburu para pelaku yang sengaja mengedarkan barang haram tersebut yang akan berdampak merusak generasi penerus bangsa,” pungkas Iptu Nenny. (ctr)