Media Humas Polri // Wonogiri
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial NH (37) Warga Laweyan Kota Surakarta diamankan beserta barang bukti sabu seberat 11,17 gram.
“Penangkapan NH berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan jalan sebelah barat Gudang seng, Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri”, Ungkap Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Senin (25/3/2024).
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.45 WIB, anggota berhasil mengamankan NH di lokasi yang tersebut ketika hendak mengambil paket sabu,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening sedang yang berisi sabu seberat 2,9 gram dari tangan NH, dari interogasi petugas, NH kemudian mengakui bahwa ia masih menyimpan 15 (lima belas) paket sabu di kamar kos yang terletak di Serengan Kota Surakarta. Atas pengakuan tersebut tim berangkat bersama NH ke tempat kosnya, dari sana anggota mengamankan 15 (lima belas) paket sabu seberat 8,27 Gram, timbangan, satu buah alat hisap, dua buah pipet kaca dan gunting serta empat buah sedotan.
“Saat ini NH dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada NH.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan juga pemakai narkoba,” tegasnya. ( Triyono )