Pesawaran // Media humas polri
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RM (16), laki laki, warga Desa Cimanuk kec. Way lima kab. Pesawaran berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung. Jumat (02/06/23) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban Agus Lina Wati warga Desa Cimanuk kec. Way lima kab. Pesawaran, pada Selasa lalu (30/5/23) sekira pukul 01.00 WIB dini hari
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Kedondong, Iptu Dian Afrizal mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han).
Kapolsek mengatakan, setelah kami menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong turun melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi.
pelaku menggasak berupa 1 unit Hp Redmi 8 dan 1 unit Hp Oppo A31 warna biru berikut dengan kotak Hp nya dan korban mengalami kerugian Rp5.000.000, (Lima juta rupiah).
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan di bantu Analisa IT Polsek Kedondong akhirnya petugas dapat Mendapatkan pelaku,” ujarnya.
Alhasil, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya yang berada di Desa Cimanuk kec. Way lima kab. Pesawaran.
Kini, pelaku berikut barang bukti diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut,” ungkap Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Arifin)