satu Pelaku Penjambret di Tugumulyo Berhasil Ditangkap Polisi, Satunya Lagi Masi DPO
MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari rabu tanggal 19 januari 2022 sekira pukul 19:00 WIB di dekat taman bunga sdr AGUS jalan poros Tugumulyo Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Pasalnya, pada Hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022 sekitar 19:00 wib saat melintas di dekat Taman Bunga Sdra. Agus Jalan Poros Tugumulyo Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (TKP).
Korban yang mengendarai sepeda motor honda scoopy dari Desa P2 Purwodadi dan akan pulang kerumah, tiba-tiba datang dari arah belakang korban, pelaku yang berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor bebek memepet korban dan pelaku yang di bonceng langsung menjambret Sedangkan yang mengemudi pelaku an. JAYA (DPO) dan mengambil tas jinjing warna merah merk MARTIN milik korban yang di letakkan di atas motor didepan korban.
Setelah berhasil melakuksn aksinya para pelaku langsung kabur kearah Desa F Trikoyo dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek tugumulyo.
Setelah mendapat laporan Tim Reskrim Polsek Tugumulyo melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Al Ihsan Basni, S.Psi., M.H. untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya Kanit Pidum beserta tim Landak dan Unit Reskrim Polsek Tg. Mulyo berhasil mengamankan pelaku a.n YUDI PRAYOGA BIN ARSIK pada Hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022 Pukul 17.15 Wib di kediaman rumah pelaku di Dusun II Desa Jajaran Baru I Kec. Megang Sakti Kab. Musi Rawas Tanpa Perlawanan. Selanjutnya membawa pelaku dan Bb ke Polres Musi Rawas guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP. Achmad Gunti Hartoni, SIK. Menjelaskan melalui Pers Rilis, ” Pelaku diamankan berdasarkan LP/B – 06 /I/2022/SPKT/Res Mura/sek tgm/Sumsel/ tanggal 20 januari 2022. Tersangka sudah mengakui telah melakukan perbuatan berupa mengambil secara paksa barang milik korban berupa Tas yang berisikan Hp dll bersama dengan Tersangka JAYA (DPO). Dalam melakukan aksinya Kedua pelaku terlebih dahulu membututi korban, dilihat situasi sepi, pelaku memepet korban dan langsung mengambil paksa barang milik korban berupa Tas”. Jelas Kapolres Musi Rawas (23/2/2022)
(Zainuri)