Satu Pemuda dan Pasangan Suami Istri Warga Kecamatan Selangit di Tangkap Polisi Diduga Terlibat Narkoba

Satu Pemuda dan Pasangan Suami Istri Warga Kecamatan Selangit di Tangkap Polisi Diduga Terlibat Narkoba

MUSI RAWAS – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Rabu Tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 06.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka TP an. TOMI CHANDRA (22), AZUAR RIANZA PUTRA (31) dan WIDIA KUMALA (33) .

Sebelumnya telah diamankan tersangka 1 an.TOMI CHANDRA di rumah tersangka yang terletak di Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kotak bedak yang didalamnya terdapat :
17 (tujuh belas) Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *3,16 gram* . Barang bukti narkotika tsb di temukan di samping rumah pelaku TOMI CHANDRA yang di tutupi dengan daun pisang, setelah diperlihatkan kepada pelaku benar barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan diakui bahwa barang bukti tsb diperoleh dari tersangka AZUAR RIANZA PUTRA dan tersangka WIDIA KUMALA SARI yang merupakan pasangan suami istri yang rumah nya berada lebih kurang 5 KM dari tersangka TOMI CHANDRA.

Kemudian unit opsnal sat narkoba polres mura menuju ke rumah tersangka AZUAR RIANZA PUTRA dan WIDIA KUMALA SARI, setelah diamankan benar diakui kedua tersangka 2 dan 3 bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka WIDIA KUMALA SARI yang diantarkan oleh tersangka AZUAR RIANZA PUTRA ke rumah tersangka TOMI CHANDRA.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP. Achmad Gunti Hartoni, SIK. Menjelaskan melalui Pers Rilis, “Penangkapan berdasarkan Lp-A/ 48/ III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Pelaku yang diamankan Dua tersangka pasangan suami istri warga Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit dan Satu Pemuda warga Dusun I Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit. Status tiga tersangka diduga Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jelas Kapolres Musi RAWAS (3/4/2002)

(Zainuri)

Pos terkait